Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal
perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari
Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka
mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
CIRI – CIRI ORGANISASI PT
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
modal dan
ukuran perusahaan besar
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
kepemilikan
mudah berpindah tangan
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Pendiri
minimal 2 orang atau lebih
Setiap
pendiri harus mengambil bagian atas saham,
Minimal 1
orang direktur dan 1 orang komisaris
STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS
Terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris. Dalam PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan
kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas
50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan
pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan
RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam
RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun
sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas
masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan
yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa
melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk
dijalankan.
Isi
RUPS :
Menentukan
direksi dan pengangkatan komisaris
Memberhentikan
direksi atau komisaris
Menetapkan
besar gaji direksi dan komisaris
Mengevaluasi kinerja perusahaan
Menentukan
kebijakan perusahaan
Mengumumkan
pembagian laba ( dividen )
MENGORGANISASIKAN PERUSAHAAN BISNIS
Dalam mengelola & mengorganisasikan bisnis hal yang perlu
dipahami adalah:
1. Menetapkan tujuan, sasaran, & strategi
2. Memahami fungsi manajemenn bisnis
3. Memahami tingkatan manajemen
4. Memahami bidang-bidang manajemen
5. Dasar keahlian manajemen
6. Manajemen & budaya korporasi
Menetapkan Tujuan, Sasaran dan Strategi
a. Tujuan, Sesuatu yg ingin dicapai dari
suatu rencana bisnis.
b. Maksud menetapkan tujuan:
· Memberikan arah
dan panduan bagi manager disemua tingkatan
· Membantu
perusahaan mengalokasikan sumber dayanya
· Membantu
menetapkan budaya korporasi
· Membantu manager
menilai Kinerjanya
c. Pihak yg menetapkan tujuan
· Misi ditetapkan
oleh dewan Direksi
· Tujuan Jangka
panjang oleh dewan Direksi & Manajer puncak
· Tujuan jangka
menengah oleh manajer puncak & menengah
· Tujuan jangka
pendek oleh manajer menengah & manajer lini pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar